Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Persatuan
Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (Pepabri) sepakat membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) Penertiban Rumah Dinas TNI/Polri.
Pokja
akan mendata kembali rumah-rumah dinas TNI yang masih ditempati oleh
para purnawirawan dan keluarganya, sehingga penertiban akan lebih
terukur, kata Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar dalam pertemuannya dengan
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta.
Ia mengatakan, Pepabri memahami kebutuhan TNI untuk memenuhi kebutuhan
perumahan bagi prajuritnya terutama bintara dan tamtama yang sebagian
besar belum memiliki rumah dan harus menyewa rumah dengan harga
rata-rata Rp600 ribu per bulan.
Pepabri, lanjut Agum, juga memahami keterbatasan anggaran negara untuk
memenuhi perumahan dinas prajurit. Pepabri juga memahami bahwa
ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang rumah dinas sebagai aset
negara yang tidak bisa dialihkan sebagai milik individu.
"Karena itu, kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan TNI.
Namun, kami memohon agar penertiban itu tetap mempertimbangkan sisi
kemanusiaan dari para purnawirawan. Penertiban harus benar-benar
dilakukan terhadap pihak-pihak yang memang tidak lagi berhak menempati
rumah dinas, seperti keluarga purnawirawan atau pihak ketiga," katanya.
Terkait itu, Pepabri juga telah meminta data dari seluruh perwakilan
Pepabri di daerah tentang rumah-rumah dinas yang masih ditempati para
purnawirawan dan keluarganya, termasuk yang sudah beralih status dan
fungsi.
"Kami juga telah meminta persatuan purnawirawan di masing-masing
angkatan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara,
untuk menginventaris rumah-rumah dinas yang masih ditempati
purnawirawan dan keluarganya," tutur Agum.
Menanggapi itu, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan penertiban secara terukur,
tidak semena-mena diberlakukan terhadap semua purnawirawan.
"Ya pekan depan kami (Kemhan-Pepabri) akan bertemu memformulasikan
Pokja untuk mendata kembali rumah-rumah dinas yang masih ditempati
purnawirawan. Kita akan lihat mana purnawirawan yang masih berhak dan
tidak. Jika memang ada purnawirawan yang tidak lagi mampu memiliki
rumah sendiri, yang kita akan bertoleransi. Tetapi bagi anak-anak dan
keluarganya yang telah bekerja, sebaiknya tidak menemapti rumah dinas,"
tuturnya.
Begitu pun dengan purnawirawan perwira tinggi TNI yang masih menempati
rumah dinas, sebaiknya segera menyerahkan kepada negara. "Bagaimana pun
aset negara tidak dapat diambilalih atau dilimpahkan pada pihak ketiga.
Bisa saja, melalui tukar guling tetapi itupun prosesnya panjang dan
tidak mudah, dan bukan atas nama indvidu," kata Sjafrie.
Dijelaskannya, kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif mencapai 357
ribu unit. Dari jumlah itu, baru terpenuhi 198 unit rumah yang 159 ribu
diantaranya ditempati prajurit aktif dan sekitar 39 ribu unit ditempati
purnawirawan dan lainnya.
Sumber: Antara