Jakarta, DMC - Syarat-syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat, Pemerintahan dan wilayah. Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki ketiga syarat tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dimana 1/3 wilayahnya berupa daratan yang terdiri dari 17.504 pulau dan 2/3 berupa perairan, berbatasan dengan 3 (tiga) negara di darat dan 10 (sepuluh) negara di laut yang mana sampai dengan saat ini belum dapat diselesaikan secara keseluruhan.
Perbatasan RI-Negara-negara tetangga dan permasalahan yang belum dapat diselesaikan, meliputi : 3 (tiga) perbatasan di darat dan 10 (sepuluh) perbatasan di laut. Hasil kesepakatan penetapan/penegasan batas antar negara tidak dapat dibatalkan dan dibatasi waktu.
3 (tiga) perbatasan di darat tersebut antara lain, 1) RI-Malaysia, masih terdapat 10 (sepuluh) Outstanding Boundary Problems (OBP), 2) RI-RDTL, masih terdapat 3(tiga) segment unresolved dan 1 (satu) unsurveyed, 3) RI-PNG, masalah perapatan tugu batas serta erosi S. Fly (Fly River) ditengarai dapat berubah aliran sungai dan berdampak merubah thalweg yang tidak lain adalah sebagai batas yang disepakati. Disamping itu, bangunan suar di muara S. Torasi bukan tanda batas antar kedua negara, tetapi sebagai Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
Sementara itu, 10 (sepuluh) perbatasan di laut antara lain, 1) RI-Malaysia, yang belum dapat diselesaikan adalah batas laut territorial di perairan P. Sebatik ; ZEE di Selat Malaka, laut China Selatan dan Laut Sulawesi ; Landas Kontinen (LK) di laut Sulawesi, 2) RI-Philipina, yang belum dapat diselesaikan adalah batas laut ZEE dan landas kontinen, sedangkan batas laut teritorial tidak menjadi masalah dikarenakan jarak antara garis dasar kedua negara lebih dari 24 NM, 3) RI-Vietnam, batas laut ZEE belum dirundingkan, 4) RI-Palau, batas laut ZEE dan LK belum dirundingkan, 5) RI-India, batas laut ZEE belum dirundingkan, 6) RI-Thailand, batas laut ZEE belum dirundingkan, 7) RI-Singapura, batas laut teritorial selat Singapura segmen barat belum dirundingkan, 8) RI-PNG, Extended LK belum dirundingkan, 9) RI-RDTL, akan mulai dirundingkan apabila penegasan batas darat sudah selesai, 10) RI-Australia, batas ZEE dan LK pasca berdirinya RDTL belum dirundingkan kembali.
Dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga eksistensi wilayah negara, penetapan/penegasan batas mutlak dilakukan. Oleh karena itu, penetapan/penegasan batas antar negara perlu dilakukan melalui proses perundingan yang didalamnya harus didukung oleh bargaining position yang kuat yaitu pertahanan artinya pertahanan sebagai alat diplomasi.
Disamping itu, Kemhan dalam menangani masalah perbatasan tidak bisa berdiri sendiri perlu amunisi dari Kemlu, Kemdagri, Kem PU, Kem PDT, dan stake holder terkait lainnya (pertahanan nir militer).
Tidak tuntasnya permasalahan perbatasan bisa jadi disebabkan lemahnya bargaining position akibat tidak kuatnya pertahanan. Dengan demikian perlu pertahanan yang efektif, yang tidak hanya dimaknai hanya sebagai tujuan perang tetapi juga sebagai sarana perdamaian, sehingga dapat dijaminnya keberlangsungan pembangunan demi kesejahteraan.
Negara perlu pertahanan yang kuat, sehingga perlu adanya dukungan anggaran yang memadai. Saat ini posisi negara belum mampu memberikan dukungan anggaran yang mencukupi, sehingga dalam pembangunan pertahanan negara, perlu disiasati dengan rancang bangun MEF.
Sumber: Ditjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan