1

     Languages



     Categories Menu
· Politik & Hankam
· Ekonomi & Hukum
· Iptek&Pendidikan
· Diplomasi Pertahanan
· Kesra & Personel
· Opini/Artikel
· Olahraga & Religi
· Berita TNI Pilihan
· Kliping Internet
· Jurnal
· Tanggapan Kasus

     Statistik
· Statistik


     Perpustakaan
Perpustakaan Dephan

     Sedang Online
Saat ini ada, 24 tamu

Kesadaran Bela Negara Menjadi Soft Power Indonesia Menghadapi Ancaman Nir Militer

Selasa, 09 Februari 2010

Jakarta, DMC - Dalam  kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.  Sebagaimana dirasakan bersama bahwa di  era globalisasi, telah terjadi sebuah perubahan paradigma ancaman terhadap kelangsungan hidup negara.  Ancaman yang semula bersifat fisik/militer konvensional, yang juga harus dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power), kini, telah berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik (nir militer) , serta berasal dari luar dan dari dalam negeri. Sebuah bentuk peperangan baru yang bersifat maya dan diperkuat dengan memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi. 

Kecenderungan tersebut sudah barang tentu mempengaruhi karakteristik ancaman dengan munculnya isu-isu keamanan baru yang diantaranya beraspek maya yang dikenal dengan cyber-war dan the brain war, seperti perang selisih-selisih keunggulan, perang daya cipta dalam percaturan ekonomi, teknologi dan ilmu pengetahuan. Searah dengan itu, perang juga diawali dengan merubah paradigma berpikir dan selanjutnya dapat berdampak pada aspek lainnya dengan memanfaatkan kelemahan dan celah rentannya kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dapat berpengaruh pada memudarnya energi kolektif bangsa bahkan dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

Akibatnya yang terjadi adalah perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, perang politik bahkan perang ideologi.  Disinilah peranan smart power sebagai upaya untuk memperkuat soft power suatu negara, menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang modern ini. Kekuatan tersebut adalah berupa kualitas SDM yang memiliki kemampuan intelektual yang baik dan dilandasi dengan kesadaran bela negara, sebagai upaya dalam menjamin eksistensi  dan kelangsungan hidup NKRI.

Konsepsi Dasar Bela Negara

Disadari bahwa ketika berbicara tentang bela negara, masih sering kita temui bahwa sebagian masyarakat masih saja mempersepsikan bahwa bela negara hanya menjadi  urusan TNI. Kesalahan interpretasi dalam memahami sebuah konsep/kebijakan, seringkali menjadi salah satu kendala bagi dikeluarkannya bahkan terlaksananya sebuah kebijakan. Hal yang sama bisa saja terjadi dalam memaknai bela negara.

Pada dasarnya kesadaran membela negara adalah sebuah keniscayaan bagi setiap warga negara sebagai konsekuensi logis oleh karena kedudukannya sebagai anggota organisasi politik yang bernama negara. Namun demikian, guna menilik lebih dalam tentang pentingnya bela negara, setidaknya ada dua permasalahan mendasar yang perlu dicerna, yakni, pertama, bahwa sesuatu yang harus dibela dari negara yakni segala permasalahan yang menyangkut kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsanya. Kedua, permasalahan sumber daya manusia yang merupakan personal warga negara, ataupun yang tergabung didalam  lembaga negara,  swasta dan komponen bangsa lainnya berhak dan wajib untuk membela atau melindungi negaranya dari segala macam bentuk  ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Mengacu pada konsepsi dasar tersebut, pengertian bela negara diformulasikan sebagai ”Sikap dan dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara”. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

SDM yang memiliki kesadaran bela negara merupakan soft power

Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa soft power  yang dibutuhkan bagi bangsa dan negara dalam menghadapi ancaman nir militer sebagaimana yang terjadi saat ini adalah berupa kualitas SDM yang memiliki kemampuan intelektual yang baik dan dilandasi dengan kesadaran bela negara, sebagai upaya dalam menjamin eksistensi  dan kelangsungan hidup NKRI.

Adapun kriteria atau ciri SDM/warga negara yang memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yang  bersikap dan bertindak yang senantiasa berorientasi pada nilai-nilai kenegaraan.  Kementerian Pertahanan Cq Ditjen Pothan mengembangkan lima nilai dasar bela negara, yaitu :  cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin  pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kesiapan psikis dan fisik untuk melakukan upaya bela negara. 

Selanjutnya nilai-nilai bela negara harus diwujudkan dalam tindakan nyata.  Nilai-nilai bela negara apabila diterapkan akan berimplikasi  pada daya  penangkalan (deterrence effect) terhadap bangsa lain yang ingin menghancurkan atau menyerang negara kita. Implementasi nilai dasar tersebut antara lain, Pertama, Cinta tanah air, yang diantara penjabarannya adalah menjadi warga negara Indonesia yang bangga sebagai bangsa Indonesia, yang mana memiliki rasa percaya diri, tanggung jawab, dan kemandirian moral serta keberanan moral. Selain itu seorang Warga Negara dapat memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara disegala aspek kehidupan sesuai dengan kemampuan, profesi serta jangkauan kewenangannya serta seorang Warga Negara harus mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional dengan cara menjaga nama baik bangsa dan  negara, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.

Kedua, Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, yaitu warga negara yang mampu menjalankan hidup dan mampu berinteraksi  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan ciri-ciri mencintai persatuan dan kesatuan, dimulai dari lingkungan yang  terkecil, yakni keluarga, kemudian lingkungan sekitar tempat tinggal (RT/RW), keluarahan, camat, kabupaten/kota, provinsi hingga negara, menjaga nilai-nilai budaya bangsa, taat  pada aturan hukum, dan berbagai norma yang telah disepakati bersama, seperti norma sopan santun, norma hukum dan norma moral, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, Lambang negara  dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menjalankan hak dan kewajiban  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan  kepentingan bangsa diatas Kepentingan pribadi,  keluarga & golongan.

Ketiga, Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, yang memiliki beberapa makna, diantaranya memahami nilai-nilai dalam Pancasila disertai dengan melaksanakan nilai-nilai  tersebut dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan  negara atau dapat dijadikan kerangka acuan dalam interaksi dan komunikasi serta landasan bertindak, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara RI, dalam hal ini nilai-nilai Pancasila sebagai sumber inspirasi  dan pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.   

Keempat, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, yang memiliki makna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita dituntut untuk rela berkorban, baik itu pikiran, waktu, tenaga, dan bahkan nyawa sekalipun.  Rela  berkorban untuk bangsa dan negara, bukanlah tindakan yang sia-sia, sebab dengan rela berkorban, berarti akan  menyangkut harkat dan martabat diri pribadi. Ini mengandung arti dengan berkorban untuk orang lain, terlebih lagi untuk bangsa dan negara akan menjadikan diri kita orang yang dipercaya, dengan catatan apa yang kita lakukan harus dapat dipertanggung jawabkan  dan direncanakan dengan matang, bukan asal berkorban atau berkorban secara asal-asalan.

Kelima, Memiliki kemampuan awal bela negara.  Kemampuan awal disini menyangkut kemampuan psikis (jiwa) atau kemampuan warga negara untuk bersikap dan berprilaku disiplin, ulet, kerja keras, percaya akan kemampuan diri (kemandirian moral dan keberanian moral), tahan uji dan pantang  menyerah.  Jika Warga Negara tidak memiliki kemampuan psikis, sulit bagi sebuah bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional, bahkan mungkin akan membawa kepada jurang kehancuran. Dan selanjutnya adalah kemampuan fisik, dimana setiap warga negara harus sehat, tangkas, memiliki tubuh yang proposional akan mendukung kejiwaan (psikis). Sebagaimana pepatah kuno ”Dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat”.

Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa  “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam  batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi  dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain  bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.

Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang.  Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.

Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa

Disadari bahwa sikap dan perilaku bela  negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus  dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa  lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.

Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah.  Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.

Apabila  hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.

Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa,  kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi  kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Dari seluruh permasalah yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen. Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di mata dunia.

Sumber: Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan




 
     Link Terkait
PERLUNYA REFORMASI BIROKRASI GUNA MEMBANGUN PNS DEPHAN LEBIH POTENSIAL
Pentingnya Kesadaran Bela Negara Menjadi Landasan Sikap Dan Prilaku Para Seniman Dan Budayawan
Penerimaan CPNS Dephan & TNI 2008
Hikmah Maulid Nabi Sebagai Teladan Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

     Opsi

 Versi Cetak Versi Cetak







Biro Humas Setjen Dephan RI ©2007
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat

KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
redaksidmc@dephan.go.id